KEPUTUSAN KEPALA DESA JATIMULYA

NOMOR 141/   10     /KEP/Ds.Jtm/ I / 2020

 

T E N T A N G

 

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN

PETUGAS PEALAYAN TERPADU

DESA JATIMULYA KECAMATAN KOSAMBI

 

KEPALA DESA JATIMULYA

 

 

Menimbang   :    a.     bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang

Nomor 78 Tahun 2014 Tentang susunan Organisasi dan

Tata Kerja Pemerintahan Desa,

Susunan dan struktur Perangkat Desa diubah sehingga perlu dilakukan perubahan Susunan dan Struktur Perangkat Desa Jatimulya, yang baru

  1. bahwa Perangkat Desa hasil seleksi yang diusulkan dan disetujui tersebut pada huruf a dianggap cakap dan mampu untuk menjabat sebagai Perangkat Desa.
  2. bahwa Perubahan Susuna, Struktur Perangkat Desa untuk pemberhentian, pengangkatan dan Pengalihan Perangkat Desa Jatimulya perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Jatimulya kecamatan kosambi.

 

Mengingat    :      1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Nomor

23 Tahun 2014

tentang Pemerintah Daerah, Nomor 30 Tahun 2014 Adminitrasi Pemerintah , Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  1. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan   :

 

Kesatu           :           Memberhentikan dengan hormat Perangkat Desa Jatimulya yang diangkat sebelum Surat Keputusan ini diterbitkan mengingkat telah terbentuknya susunan Perangkat Desa yang baru

 

Kedua            :           Mengangkat Nama dibawah ini sebagai Petugas Pelayanan Terpadu Desa Jatimulya yang baru.

 

 

                                  Nama                         : IRA SANTI

                                  Tempat Tanggal Lahir : Tangerang, 8 November 1996

                                  Alamat                       :Desa Jatimulya RT 001 RW 008

                                                                              Kec.Kosambi Kab.Tangerang

 

  1. Selama bertugas harus melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  2. Akan selalu berkoordinasi dengan kasi dan kaur dalam setiap pengambilan keputusan
  3. Setiap akhir tahun akan dievaluasi kinerja selama bertugas sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian hak dan kelanjutan masa tugas yang bersangkutan

 

Ketiga            :           Untuk  Biaya  Operasional  Pelaksanaan  Tugas,  maka  dibebankan  kepada   APBDes Jatimulya

 

Kempat          :           Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di: Jatimulya

Pada tanggal: 13 Januari 2020

 

KEPALA DESA JATIMULYA