KEPUTUSAN KEPALA DESA JATIMULYA
NOMOR 141/ /KEP/Ds.Jtm/ I / 2020
T E N T A N G
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
PETUGAS PELAYANAN TERPADU
DESA JATIMULYA KECAMATAN KOSAMBI
KEPALA DESA JATIMULYA
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang
Nomor 78 Tahun 2014 Tentang susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa,
Susunan dan struktur Perangkat Desa diubah sehingga perlu dilakukan perubahan Susunan dan Struktur Perangkat Desa Jatimulya, yang baru
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Nomor
23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Nomor 30 Tahun 2014 Adminitrasi Pemerintah , Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Kesatu : Memberhentikan dengan hormat Perangkat Desa Jatimulya yang diangkat sebelum Surat Keputusan ini diterbitkan mengingkat telah terbentuknya susunan Perangkat Desa yang baru
Kedua : Mengangkat Nama dibawah ini sebagai Petugas Pelayanan Terpadu Desa Jatimulya yang baru.
Nama : FUFUT AJIYANTI
Tempat Tanggal Lahir : Tangerang, 07 APRIL 2000
Alamat :Desa Jatimulya RT 001 RW 002
Kec.Kosambi Kab.Tangerang
Ketiga : Untuk Biaya Operasional Pelaksanaan Tugas, maka dibebankan kepada APBDes Jatimulya
Kempat : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jatimulya
Pada tanggal: 13 Januari 2020
KEPALA DESA JATIMULYA