Dalam pembahasan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan merupakan bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan